close
Shopee Gratis Ongkir

Persyaratan Perpanjang Kartu Kuning

Fotokopi KTP yang masih berlaku. 1foto copy KTPKKAKTE.


Cara Membuat Kartu Kuning Kartu Pencari Kerja Karyaone

Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga.

Persyaratan perpanjang kartu kuning. Setelah melakukan pendaftaran secara online para pencari. Fotokopi kartu tanda penduduk KTP atau SIM yang masih aktif. 5tunggu sebentar langsung jadi deh bayar seikhlas nya kalau yang baru bayar pertama wajib 10000rb rupiahlegalisir seikhlasnya.

Syarat Membuat Kartu Kuning. Siapkan berkas-berkas sebagai berikut. Kartu kuning atau AKI yang asli dan fotokopinya.

Persyaratan membuat kartu kuning sangat sederhana. Cek kelengkapan dokumen yang diperlukan dan serahkan kepada petugas Disnaker bagian pembuatan kartu kuning. Fotokopi kartu kuning yang lama.

Serahkan dokumen persyaratan yang diminta. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuningAK-1. Dalam mengurus pembuatan kartu kuning Disnaker menyediakan layanan untuk mengurus pembuatan kartu kuning secara offline dan online.

Kalau Kamu pernah membuat kartu kuning sebelumnya dan masa berlakunya sudah habis Kamu bisa memperpanjangnya. Kartu AK-1 dapat diperpanjang. Dilansir dari Indonesiagoid cara pembuatan kartu kuning.

Cari atau tanyakan kepada bagian informasi dimana tempat pembuatan kartu kuning. Cek kelengkapan dokumen yang diperlukan dan serahkan kepada petugas Disnaker bagian pembuatan kartu kuning. Namun jangan lupa untuk membawa persyaratan-persyaratannya.

Fotokopi KTP yang masih berlaku. Berikut ini persyaratan yang perlu dipersiapkan. Tunggu beberapa saat proses pencetakan atau pembuatan kartu kuning AK1.

Anda akan diminta untuk menunggu selama beberapa saat sampai kartu kuning. Persyaratan Perpanjangan Kartu Pencari Kerja Bagi mereka yang masih berusaha mencari pekerjaan namun sudah pernah membuat kartu kerja maka perlu melakukan perpanjangan. Syarat dan Cara Membuat serta Memperpanjang Kartu Kuning Pencari Kerja AK-1 Oleh Awam Bicara November 20 2019 2 komentar.

Jika Kartu Kuning sudah masuk masa habisnya kamu bisa melakukan perpanjangan secara langsung ke Dinas Tenaga Kerja kota kamu. Berikan dokumen persyaratan yang telah kalian siapkan kepada petugas. Sedangkan untuk pencari kerja telah diterima bekerja maka kartu kuning harus dikembalikan ke kantor Disnaker terhitung 1 minggu sejak tanggal penempatan.

Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir. Jika persyaratan diatas telah anda lengkapi maka gabungkan semua berkas kedalam satu map atau folder agar mudah untuk dibawa. - Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi dan yang asli.

Fotokopi kartu kuning lama. Cetaklah pasfoto tersebut dengan warna merah pada latar belakangnya. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.

3bawa SKCK yang lama di peruntukan bagi yg sudah pernah buat 4legalisir terserah berapa aja. Berdasarkan peraturan menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja berikut syarat untuk membuat kartu kuning atau kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk perpanjangan yaitu fotokopi kartu pencari kerja yang lama fotokopi KTP yang masih berlaku fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir. Syarat perpanjang kartu kuning adalah sebagai berikut. Langkah yang pertama adalah dengan mempersiapkan berkas persyaratan terlebih dahulu dan kemudian datang ke kantor Disnaker setempat dan tuju bagian pembuatan kartu kuning AK1.

Persyaratan mengurus kartu kuning. Syarat membuat kartu kuning - Biasanya salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh para pencari kerja selain daftar riwayat hidup resume ijazah transkrip nilai adalah kartu kuning. Syarat Memperpanjang Kartu Kuning.

Cara Bua Kartu Kuning AK-1 Kartu Pencari Kerja Bila Datang Langsung ke Disnaker. Syarat terakhir yang harus anda persiapkan untuk membuat kartu kuning adalah pasfoto berukuran 34 sebanyak 2 lembar. Cara perpanjang Kartu Kuning.

Jika ada perubahan data segera melapor dan diganti. Pas foto berwarna ukuran 43 sebanyak 2 buah dengan background warna merah. Berikut ini dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan untuk membuat kartu kuning.

Cari atau tanyakan kepada bagian informasi dimana tempat pembuatan kartu kuning. Terakhir legalisasi kartu kuning. Syarat Perpanjang Kartu Kuning.

Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir. Pas foto berwarna terbaru ukuran 34 sebanyak 2 lembar. Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnaker Siapkan dokumen-dokumen umumnya sebagai berikut.

Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir Pas foto berwarna terbaru ukuran 34 sebanyak 2. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak. Perpanjang Kartu Kuning Kartu kuning expired-nya 6 bulan proses perpanjangannya tinggal datang Langsung ke Kecamatan setempat bawa Kartu Kuning tinggal dicap kembali sesuai tanggal pelaporan yang ada dalam kartu tsb.

Anda akan diminta untuk menunggu selama beberapa saat sampai kartu kuning.


Cara Buat Kartu Kuning Di Pangandaran Tasikplaza


Persyaratan Pembuat Ak1 Kartu Kuning Pada Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Dinperinaker Kota Pekalongan Website Resmi Dinperinaker Kota Pekalongan Dinperinaker


Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja Ak1 Lowongan Kerja Kalimantan Tengah


Cara Membuat Kartu Kuning Kartu Pencari Kerja Karyaone


Cara Membuat Kartu Kuning Untuk Para Pencari Kerja Halaman All Kompas Com


Masa Berlaku Kartu Kuning Kusnantokarasan Com


Cara Dan Syarat Perpanjang Kartu Kuning Yang Diperlukan


Persyaratan Membuat Kartu Kuning Online Disnaker Untuk Cari Kerja Tirto Id


Perpanjangan Kartu Kuning Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi


Tidak ada komentar untuk "Persyaratan Perpanjang Kartu Kuning"